Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa: a. data primer; dan b. data proses. (2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data mentah dari Satelit yang belum diolah yang diterima langsung oleh Stasiun Bumi milik asing. (3) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data siap pakai hasil pengolahan data primer.
Your Correction