Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui kegiatan: a. membangun Perangkat Penerima Teknis; dan b. mengoperasikan Perangkat Penerima Teknis. (2) Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Your Correction