Correct Article 7
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Pengoperasian Satelit oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. membuat perencanaan Satelit;
b. membangun Satelit; dan
c. mengoperasikan Satelit.
Your Correction
