Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga. (2) Pengoperasian Satelit oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. membuat perencanaan Satelit; b. membangun Satelit; dan c. mengoperasikan Satelit.
Your Correction