Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil perolehan data penginderaan jauh dapat berupa: a. data primer; dan b. data proses. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan ke dalam: a. resolusi rendah; b. resolusi menengah; dan c. resolusi tinggi.
Your Correction