Correct Article 4
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
a. pengoperasian Satelit;
b. pengoperasian Stasiun Bumi; dan/atau
c. Citra Satelit.
(2) Perolehan data penginderaan jauh melalui pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan pengoperasian Stasiun Bumi.
(3) Perolehan data penginderaan jauh melalui pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan tanpa pengoperasian Satelit.
(4) Selain pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah dilaksanakan dengan menggunakan Perangkat Penerima Teknis.
Your Correction
