Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data. (2) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sarana: a. Satelit; b. Wahana lain; c. Stasiun Bumi; d. Perangkat Penerima Teknis; dan/atau e. Perangkat pengolahan data.
Your Correction