Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Penginderaan Jauh. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. memantau dan menjaga ketertiban Penyelenggaraan Penginderaan Jauh; b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Penginderaan Jauh; c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Penginderaan Jauh; d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan Penginderaan Jauh yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Penginderaan Jauh atau ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas Penginderaan Jauh; f. mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Penginderaan Jauh; dan/atau g. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Penginderaan Jauh yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Penginderaan Jauh menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan kegiatan Penginderaan Jauh.
Your Correction