Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat yang menggunakan pelayanan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Your Correction