Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga MENETAPKAN kriteria informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia. (2) Penetapan informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction