Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dikenakan oleh Kepala Lembaga.
Your Correction