Correct Article 40
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan secara berjenjang dari yang ringan sampai berat.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang yang tidak menyerahkan metadata dikenakan sanksi denda administratif.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Apabila denda administratif tidak dibayar maka penyelenggara dikenakan bunga atas denda sebesar 2% (dua persen) per bulan beserta peringatan pelunasan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi maka:
a. piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan
b. Kepala Lembaga menyampaikan rekomendasi kepada instansi pemerintah yang memberikan izin yang terkait dengan kegiatan penginderaan jauh untuk memberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, atau mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dan huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Your Correction
