Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah menghasilkan/mendapatkan metadata wajib menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi. (2) Dalam hal penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga maka dapat dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda administratif;
Your Correction