Correct Article 37
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian lisensi.
(2) Instansi Pemerintah Penyelenggara Penginderaan Jauh wajib menyerahkan metadata dan duplikat data penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Your Correction
