Correct Article 36
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan untuk menjamin ketersediaan, kemudahan akses, perlindungan dan kelestarian data penginderaan jauh dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Your Correction
