Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction