Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK yang berasal dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, OJK mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sebesar 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction