Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
Your Correction