Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OJK dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi. (3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku adalah hasil verifikasi yang dilakukan oleh OJK. (4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada OJK atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih negatif tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi. (6) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi. (8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
Your Correction