Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis; b. mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak; c. meminta keterangan dari Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait, dan Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait tersebut harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan; d. melaksanakan pemeriksaan fisik; e. melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan; f. membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar; g. menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian; h. melaksanakan sidang Panitia; dan i. membuat Berita Acara. (2) Panitia menyampaikan laporan hasil identifikasi, penelitian, dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction