Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia. (2) Susunan keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional dan unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala.
Your Correction