Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 11 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana.
Your Correction