Correct Article 2
PP Nomor 11 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN.
Your Correction
