Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 11 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN.
Your Correction