Correct Article 3
PP Nomor 11 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA
Current Text
(1) Dengan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), saham Negara pada Persero menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari saham Persero yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
