Correct Article 2
PP Nomor 11 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA
Current Text
(1) Penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara :
1. Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya kepada karyawan dan/atau manajemen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (employee/management buy out).
2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Pasal 3 …
Your Correction
