Article I
Mengubah Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2001, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.