Correct Article 3
PP Nomor 11 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturann Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction
