Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 11 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturann Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction