Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 11 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal, instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, dan emplasemen. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 30.326.194.537,00 (tiga puluh miliar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction