Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
b. Menteri adalah Menteriyang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi;
c. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1984;
d. Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,