Article 1
(1) Perusahaan Negara Perkebunan XVI yangdidirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV.
(2) Dengan digabungkannya Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan,. XVI dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XV. Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan Pembubaran Perusahaan Perkebunan Negara Perkebunan XVI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan Instansi-instansi lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan pembentukan perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal- hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Likwidasi tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(4) Pengesahan atas pertangungjawaban Likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.