Article 1
(1) Pensiun Pokok Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977 dan antara tanggal 1 April 1977 sampai dengan tanggal 31 Maret 1978 telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977.
(2) Pensiun Pokok Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977 dan antara tanggal 1 April 1978 sampai dengan 31 Maret 1979 telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977.
(3) Penyesuaian Pensiun Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.