Article 1
(1).
Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut P.N. Nindya Karya yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA No. 2214) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2904).
(2). Dengan …
(2).
Dengan dialihkannya bentuk P.N. Nindya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, P.N. Nindya Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3).
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Nindya Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.