Article 1
PERATURAN PEMERINTAH No. 20 tahun 1959 tentang pelaksananaan UNDANG-UNDANG tentang Persetujuan Perjanjian Antara
dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan berlaku mulai tanggal 20 Januari 1960.
PP Nomor 11 Tahun 1960
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.