Article 1
"Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 adalah suatu Daerah yang bersifat satuan-kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
PP Nomor 11 Tahun 1953
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah
Pemerintahan Daerah
Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintah Daerah
Tentang pajak (retribusi), milik dan utang-piutang
Tentang pegawai
Tentang keuangan
Peraturan Peralihan
PENUTUP