Correct Article 34
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dialokasikan oleh gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
