Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dialokasikan oleh gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction