Correct Article 31
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan pembiayaan Hortikultura terhadap:
a. instansi penyelenggara Hortikultura;
b. aparat penyelenggara Hortikultura; dan/atau
c. pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
