Correct Article 29
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN syarat dan tata cara pemberian bantuan pembiayaan bagi pelaku Usaha Hortikultura yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
