Correct Article 27
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
(1) Untuk pengembangan Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
a. Pemerintah Pusat MENETAPKAN persentase portofolio kredit bersubsidi dan/atau penjaminan kredit dari alokasi kredit untuk sektor pertanian;
b. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/ atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/ atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
