Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari dana masyarakat dan dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi pembiayaan yang berasal dari tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan swasta, program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha milik negara, swadaya masyarakat, dan hibah.
Your Correction