Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura.
Your Correction