Correct Article 21
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha Hortikultura; dan
b. pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikultura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Your Correction
