Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan: a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha Hortikultura; dan b. pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikultura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Your Correction