Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi pembiayaan untuk: a. membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan b. menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha Hortikultura.
Your Correction