Correct Article 17
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi pembiayaan untuk:
a. membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan
b. menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha Hortikultura.
Your Correction
