Correct Article 16
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi pembiayaan untuk:
a. mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha;
c. memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha;
d. memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman; dan
e. mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi, perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.
Your Correction
