Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi pembiayaan untuk: a. melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi dan informasi; b. membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri; c. menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien; d. memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Hortikultura; e. memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien; f. mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura; g. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri; h. menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk Hortikultura sampai di tingkat lokal; i. membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak budidaya; j. membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikultura lokal di pasar tradisional; k. melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri; dan l. meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.
Your Correction