Correct Article 13
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
