Correct Article 12
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pembiayaan untuk prasarana dan sarana Hortikultura.
(2) Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau menyediakan:
a. jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
i. gudang berpendingin;
j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(3) Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
c. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
d. bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
e. alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang Hortikultura.
Your Correction
