Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pembiayaan untuk prasarana dan sarana Hortikultura. (2) Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau menyediakan: a. jaringan irigasi; b. pengolah limbah; c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar; d. pelabuhan dan area transit; e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya; g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis; h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan k. pasar. (3) Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan: a. benih bermutu dari varietas unggul; b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; c. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan; d. bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan e. alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang Hortikultura.
Your Correction