Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk meningkatkan kuantitas sumber daya manusia pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura. (2) Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau b. 1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya, di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura
Your Correction