Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura. untuk memenuhi standar kompetensi. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber daya manusia.
Your Correction