Correct Article 6
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pembiayaan untuk:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
Your Correction
