Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi pembiayaan seluruh tahapan perencanaan Hortikultura, yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. (2) Rencana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana Hortikultura jangka panjang, rencana Hortikultura jangka menengah, dan rencana Hortikultura tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction