Correct Article 2
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Current Text
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha Hortikultura oleh Pelaku Usaha, dan bantuan pembiayaan pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan pengawasan, dan anggaran.
Your Correction
